Lencana Facebook

Next Generation

HANZ XMX

Minggu, 27 Januari 2013

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG LISTRIK

PELATIHAN AHLI K3 – KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG LISTRIK (AK3 LISTRIK) Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Kepmenakertrans No: Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No.SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja Permenaker No: Per–02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Materi Pelatihan Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya Persyaratan K3 Instalasi Penerangan Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik Prosedur kerja aman pada instalasi listrik Praktek kerja Lapangan (PKL) Seminar Persyaratan Peserta Berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja 2 tahun, D3 dengan pengalaman kerja 4 Tahun. Tanggal & Tempat Pelatihan Tanggal : 07 s.d 19 Januari 2013 Jam : 08.00 – 17.00 wib Tempat : Training Center URP, Jl. Pondasi No 33E Kampung Ambon – Jakarta Timur, Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) Instruktur Staff Ahli dari Depnakertrans RI Staff Ahli Akademis Staff Ahli Praktisi / Industri Informasi & Pendaftaran PT. TITIAN MEDIA CENDEKIA Jl. Indrajaya 1 B25 Guruminda, Bandung Ph/fax. 022.7835778 Email. info@titianmc.co.id Web. www.titianmc.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.